Kasus Pencurian Sawit PTPN V, Perusahaan Harus Berikan CSR

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Kasus pidana pencurian tiga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp76.500 milik PTPN V di kebun Sei Rokan Kabupaten Rokanhulu (Rohul) Riau yang menjerat Rica Maria Sumatupang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, jadi perbincangan hangat beberapa hari ini, baik di dunia sosial maupun di dunia pers.
Atas tindakannya, Rica dijatuhi hukuman 7 hari penjara dengan masa percobaan dua bulan oleh majelis hakim PN Pasirpengaraian, Rohul, Riau. Namun, Rica tidak perlu menjalani hukum tersebut, artinya Rica hanya menjadi tahanan rumah. Kecuali di kemudian hari ada perintah lain pada putusan hakim yang sudah memiliki hukum tetap, karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.
Kasus tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Anggota DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat.
Tulis Komentar